Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang diduga mengirim sepeda motor hasil kejahatan dari Sulawesi Selatan menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Gowa menangkap seorang pria berinisial AS (28) yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman sepeda motor hasil curian.
Penangkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gowa ketika petugas melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan Unit Pidana Umum Polresta Gowa pada Senin, 7 September 2026. Polisi sebelumnya melakukan pengembangan setelah menerima laporan dari korban dan memperoleh informasi terkait jaringan curanmor lintas daerah.
Pelaku ditangkap saat polisi melakukan penyelidikan
Kepala Unit Pidana Umum Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas mengatakan, penangkapan AS merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap komplotan pencurian kendaraan bermotor.
Petugas kemudian melakukan patroli di wilayah Desa Bontoala. Dari hasil penyelidikan tersebut, keberadaan pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan polisi.
Kasus ini diduga tidak berdiri sendiri karena kendaraan hasil pencurian disebut akan dikirim ke wilayah Bima, NTB.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian maupun distribusi kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Polisi dalami jaringan curanmor lintas provinsi
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena modus pengiriman kendaraan hasil curian ke daerah lain menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara terorganisasi.
Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui asal kendaraan, jumlah kendaraan yang telah dikirim, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman serta menggunakan pengamanan tambahan.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Status Hukum
AS disebut sebagai pelaku yang telah diamankan dalam pengungkapan jaringan curanmor tersebut. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan memastikan peran masing-masing pihak.
Keterangan mengenai seseorang yang disebut sebagai pelaku dalam berita ini tetap menggunakan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

