📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
Berita Terkini Update otomatis setiap 10 menit
Memuat berita terbaru...

Pria Diduga Perakit Bom di Bandung Barat Ditangkap, Polisi Sita Bahan Peledak

 Bandung Barat, Chansmedia.net-

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial MSA (25) di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Polisi menyebut MSA diduga terlibat dalam perakitan bahan peledak dan aktivitas yang berkaitan dengan rencana tindak teror.

Penangkapan tersebut diungkap Polda Jawa Barat dalam konferensi pers pada Kamis (17/9/2026) dan diberitakan pada Jumat (18/9/2026).

Menurut keterangan Polda Jawa Barat, MSA merupakan anggota atau partisan dalam sebuah grup WhatsApp bernama True Crime Community. Polisi menyebut tersangka aktif membuat serta membagikan materi mengenai pembuatan bahan peledak di grup tersebut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersangka, termasuk bahan peledak dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk membuat atau menguji perangkat peledak.

Polda Jawa Barat juga menyebut MSA memiliki senjata api serta melakukan sejumlah uji coba terhadap bahan peledak yang dibuatnya. Polisi mengatakan sebagian uji coba tersebut direkam dan dibagikan.

Karena perkara ini berkaitan dengan keamanan umum dan dugaan tindak pidana serius, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, aktivitas tersangka, serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

Polisi Masih Dalami Motif dan Jaringan

Pihak kepolisian masih mendalami motif serta aktivitas MSA, termasuk komunikasi di dalam grup yang disebut menjadi tempat tersangka beraktivitas.

Informasi mengenai adanya rencana aksi tertentu perlu dibedakan dari fakta penangkapan dan barang bukti yang telah diumumkan polisi. Karena proses hukum masih berjalan, dugaan terhadap tersangka juga tetap harus mengikuti pembuktian dalam proses penyidikan dan persidangan.

Masyarakat diimbau tidak menyebarkan materi pembuatan bahan peledak maupun informasi teknis yang dapat disalahgunakan. Informasi mengenai perkara tersebut sebaiknya merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.


(Redaksi)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال