Kabupaten Bekasi, Chansmedia.net-
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek rehabilitasi total SDN Srimahi 01, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai.
Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan N. Rudiansah pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 14.06 WIB. Dalam dokumentasi di lokasi, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan seperti helm pelindung, rompi keselamatan, sarung tangan, dan sepatu keselamatan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3, termasuk pengawasan dan tanggung jawab pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dalam memastikan keselamatan para pekerja selama kegiatan pembangunan berlangsung.
Padahal, keselamatan tenaga kerja merupakan aspek penting yang wajib diperhatikan dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah Kabupaten Bekasi.
Adapun nama pekerjaan adalah Rehab Total SDN Srimahi 01 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.946.582.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut tercatat menggunakan Nomor Kontrak 000.3.3/213/SPP/BN-DCKTR/2026, tertanggal 7 September 2026, dengan pelaksana PT Pesona Gumitir Cakra. Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 113 hari kalender, terhitung sejak 7 September hingga 28 Desember 2026.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, perlindungan keselamatan pekerja bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak yang bertanggung jawab atas tempat kerja dan pelaksanaan pekerjaan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 ayat (1) huruf f mengatur kewajiban menyediakan alat perlindungan diri bagi para pekerja.
Selanjutnya, Pasal 9 mengatur kewajiban pengurus memberikan pembinaan kepada tenaga kerja mengenai kondisi dan bahaya di tempat kerja, penggunaan alat pelindung diri, serta cara kerja yang aman.
Ketentuan lebih lanjut mengenai APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Dalam Pasal 2, pengusaha diwajibkan menyediakan APD bagi pekerja sesuai standar yang berlaku dan memberikannya secara cuma-cuma. Sementara Pasal 3 mengatur jenis APD, antara lain pelindung kepala, mata dan muka, telinga, pernapasan, tangan, kaki, pakaian pelindung, serta alat pelindung jatuh sesuai kebutuhan dan potensi bahaya pekerjaan.
Pasal 6 juga menegaskan bahwa pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib menggunakan APD sesuai potensi bahaya dan risiko yang ada.
Selain itu, khusus pekerjaan konstruksi, terdapat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang menjadi pedoman penerapan keselamatan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Menanggapi kondisi tersebut, N. Rudiansah meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi agar memberikan perhatian serius terhadap penerapan K3 pada proyek rehabilitasi total SDN Srimahi 01.
Ia juga meminta pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan pekerja serta memastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan perlengkapan APD sesuai potensi bahaya pekerjaan.
"Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan dan kualitas bangunan, tetapi perlindungan terhadap tenaga kerja juga harus diperhatikan. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan keselamatan," ujar N. Rudiansah.
Menurutnya, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan kontrak, termasuk memperhatikan pelaksanaan standar keselamatan konstruksi.
Ia berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi di lapangan, memberikan arahan kepada pekerja, serta memastikan perlengkapan keselamatan tersedia dan digunakan sebagaimana mestinya.
"Jangan sampai terjadi kecelakaan kerja baru kemudian semua pihak saling menyalahkan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Kami meminta pihak pelaksana dan konsultan pengawas bekerja secara profesional dan bertanggung jawab," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan belum optimalnya penerapan K3 dan penggunaan APD di lokasi proyek tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak PT Pesona Gumitir Cakra selaku pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai penerapan K3, penyediaan APD, serta mekanisme pengawasan keselamatan pekerja dalam proyek tersebut.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar setiap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah tetap mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
(Adi)


