Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban kepada pemilik 19 bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Penertiban dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban kepada para pemilik bangunan pada Kamis (22/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi sekaligus upaya persuasif sebelum penertiban dilaksanakan.
“Hari ini kita melaksanakan penyampaian surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban sesuai dengan hasil rapat terakhir pada 19 Oktober. Kita juga memberikan imbauan agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Mudah-mudahan Minggu sore sudah mulai dibongkar secara mandiri,” kata Ganda.
Jumlah bangunan yang menjadi sasaran penertiban berkurang dari pendataan awal sebanyak 22 unit menjadi 19 unit. Pemerintah daerah berharap pemilik bangunan lainnya mengikuti langkah pembongkaran mandiri sehingga penertiban dapat berjalan lancar tanpa tindakan paksa.


