Kantongi 2,09 Gram, 2 Warga Paya Pinang Di Giring Polisi

 

Chanmedia.online, Tebingtinggi: Jun alias Ajun (33) dan temannya ES alias Ateng (30), keduanya warga Desa Paya Pinang Dusun VIII Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan satres narkoba Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,09 gram.

Keduanya di tangkap personil Unit Reskrim Mapolsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi pada Jum’at sore (30/06) sekira 18.00 Wib, tepatanya di pinggir Jalan yang berada di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabuaten Sergai.

Penangkapan itu berdasarkan keterangan Kapolsek Tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, senin siang (03/07/2023), menerangkan kalua kedua lelaki warga Desa Paya Pinang di tangkap personil Unit Reskrim Mapolsek Tebingtinggi setelah sebelumnya mendapat informasi dari warga yang mengatakan kalua di seputaran jalan yang berada di Dusun II Desa Paya Pasir kerab kali di jadikan lokasi transaksi narkotika oleh dua orang laki-laki yang di ketahui warga Desa Paya Pinang.

Berbekal informasi tersebut, kapolsek Tebingtinggi langsung menurunkan personil Unit Reskrim guna melakukan lidik akan kebenaran informasi tersebut.

Dan tepat pada Jumat sore tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 18.00 wib, Personil Polsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi turun ke TKP yang berada di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebingtinggi kabupaten Sergai.

Saat tiba di lokasi, tepatnya di Pinggir jalan petugas melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang mondar-mandir menggunakan 1 unit Sepeda motor merk Revo Fit warna hitam les biru dengan No. Pol : BK 6865 NAX di lokasi tersebut.

Selanjutnya petugaspun menghampiri dan menghadang keduanya sambil memperkenalkan kalua mereka personil Unit Reskrim Mapolsek tebingtinggi sembari mengamankan kedua laki - laki tersebut.

Namun saat itu terlihat salah seorang laki-laki yang sedang di bonceng ada membuang 1 bungkus kotak rokok merk Gudang garam surya warna coklat ke atas tanah. Selanjutnya petugas mengamankan kedua laki-laki tersebut yang mengaku bernama Jun alias Ajun dan ES alias Ateng.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di sekitar TKP, dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Revo Fit warna hitam les biru dengan No. Pol : BK 6865 NAX di temukan pada saat sedang digunakan oleh kedua pelaku.

Satu unit hp android merk Samsung warna hitam di temukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri milik pelaku Jun alias Ajun, 1 bungkus kotak rokok merk Gudang garam surya warna coklat yang berisi 1 bungkus plastik bekas permen lolipop warna hijau dan berisi 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu di temukan di atas tanah yang berjarak 2 meter dari kedua pelaku, kemudian petugas menanyakan kepada kedua pelaku tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu pelaku Jun alias Ajun mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,09 gram dan berat bersih (Netto) 1,49 gram.

1 bungkus kotak rokok merk Gudang garam surya warna Coklat, 1 bungkus plastik bekas permen lolipop warna hijau, dan 1 unit Hp android merk samsung warna hitam, 1 unit Sepeda motor merk Revo Fit warna hitam les biru dengan No. Pol : BK 6865 NAX, guna di serahkan ke Sat Res Narkoba mapolres Tebingtinggi.

“Dalam perkara ini kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”jelas Kasi Humas menutup.

Sumber : Matatelinga.com

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال