Batam, Chansmedia.net
Seorang warga di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, mengaku mengalami penolakan saat hendak melakukan transaksi pembelian mainan anak di salah satu toko di wilayah tersebut.
Penolakan terjadi ketika warga tersebut membayar menggunakan uang pecahan Rp10.000 dengan desain lama, yakni Tahun Emisi (TE) 2005 yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II pada bagian depan dan Rumah Limas pada bagian belakang.
Menurut keterangan warga, pemilik toko menyampaikan bahwa uang pecahan tersebut tidak lagi diterima untuk transaksi.
Pemilik toko disebut hanya menerima uang pecahan Rp10.000 TE 2016, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo pada bagian depan, sementara bagian belakang bergambar Tari Pakarena dan Taman Nasional Wakatobi.
Penolakan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp10.000 dengan desain TE 2005 dan menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.
Uang pecahan Rp10.000 TE 2005 memiliki ciri khas gambar Sultan Mahmud Badaruddin II pada bagian depan dan Rumah Limas pada bagian belakang.
Sementara uang pecahan Rp10.000 TE 2016 menampilkan Frans Kaisiepo pada bagian depan, dengan Tari Pakarena dan Taman Nasional Wakatobi pada bagian belakang.
Perbedaan desain tersebut merupakan bagian dari perubahan desain uang Rupiah berdasarkan tahun emisinya. Namun, perubahan desain tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa uang dengan desain sebelumnya sudah tidak berlaku.
Status suatu uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pencabutan dan penarikan uang dari peredaran.
Karena itu, persoalan utama dalam kejadian ini bukan semata-mata perbedaan gambar atau tahun emisi, melainkan status resmi uang Rp10.000 TE 2005 tersebut berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.
Warga Pertanyakan Kejelasan
Kejadian tersebut menjadi perhatian karena masyarakat pada umumnya menggunakan uang berdasarkan nominal dan keasliannya, sementara informasi mengenai perbedaan tahun emisi belum tentu diketahui semua orang.
Bagi konsumen, kejelasan mengenai uang Rupiah yang masih berlaku maupun yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran menjadi penting agar tidak terjadi kebingungan saat melakukan transaksi.
Begitu pula bagi pelaku usaha, keputusan menerima atau menolak uang Rupiah sebaiknya didasarkan pada informasi dan ketentuan yang jelas.
Jika benar uang tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran, masyarakat tentu perlu mengetahui kapan pencabutan dilakukan serta bagaimana mekanisme penukarannya. Sebaliknya, jika masih berlaku, maka informasi tersebut juga penting diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menunggu Penjelasan Resmi
Terkait kejadian tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari Bank Indonesia mengenai status uang pecahan Rp10.000 TE 2005 bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya informasi yang keliru mengenai uang Rupiah yang masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penolakan tersebut masih berdasarkan keterangan warga yang mengalami langsung kejadian tersebut.
Redaksi juga membuka ruang bagi pemilik toko yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi mengenai alasan menolak uang pecahan Rp10.000 TE 2005 dan hanya menerima uang pecahan Rp10.000 TE 2016.
Keterangan dari pihak toko serta penjelasan resmi Bank Indonesia akan menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang berimbang dan utuh kepada masyarakat.
(izazat karunia)



