Tersangka JS sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Mimika, Sabtu (22/7/2023) lalu
Pelecehan seksual itu terjadi di Kelurahan Koperapoka, Jalur 2, Kota Timika, Papua Tengah.
"Jadi setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga kepada Tribun-Papua.com, Jumat (11/8/2023).
JS melakukan tindakan asusila tersebut terhadap 5 bocah yang juga masih tetangganya.
"Tersangka bilang, perbuatan dilakukannya sudah lima kali dan kali ini baru terungkap korban melapor kepada orang tua," katanya.
Ia menjelaskan, salah satu korban mengaku telah dilecehkan oleh tersangka JS.
"Korban juga mengaku kepada orangtuanya bahwa hal serupa juga dilakukan tersangka kepada tiga anak lain. Itu perbuatan bejat sehingga keluarga korban melapor ke Polres Mimika," ucapnya.
Kini tersangka JS sudah mendekam di rutan Polres Mimika dan sedang menjalani proses hukum.
"Kalau pasal disangkahkan adalah 82 ayat 1 junto pasal 76 e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomot 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.
Sumber: TRIBUN



