Kab Tangerang | Chansmedia Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider, namun informasi yang didapatkan belum rampung perizinannya, di RT/RW 11/012, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2023).
"Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menyatakan, kewenangan perizinan pembangunan BTS bukan berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya," ucap nya.
Agus menjelaskan, SKPD yang terkait dalam hal perizinan pembangunan BTS ada pada SKPD Dinas Tata Ruang & Bangunan (DTRB) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dia menambahkan, belum mengetahui pembangunan BTS di Pasar Kemis sudah mengantongi perizinan atau belum. Tanya dulu ke DTRB dan DPMPTSP untuk perizinannya, jangan dikira-kira," tegas Agus, dalam pesan singkatnya melalui Via WhatsApp.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika DTRB dan DPMPTSP menyatakan bangunan tersebut tidak berizin. Serta melayangkan surat penertiban bangunan BTS tersebut, maka Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penindakan. Kedua SKPD tersebut belum bersurat. Jadi kita Satpol PP belum bisa melakukan penindakan," pungkas nya.
"Sementara itu, salah seorang Pejabat Diskominfo Kabupaten Tangerang mengaku, pihaknya belum mengeluarkan surat keterangan zona, sebagai salahsatu persyaratan mutlak untuk penerbitan perijinan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Untuk info detail masih ditanya-tanya bang terkait PT apa yg di lapangan, info dari rekan-rekan (pembangunan) itu sedang proses ijin lingkungan dan lain-lain,” ucap nya.
(Source:GPNews)
(SN)



