Dua Guru Pesantren Sumut Cabuli 24 Santri Laki-Laki Dikenakan Sanksi 15 Tahun Penjara

 


Padang Lawas, Chansmedia.online-

Dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), yakni Muhammad Safaruddin Hasibuan dan Soleh Daulay yang mencabuli 24 santri laki-laki dituntut 15 tahun penjara. Kedua guru tersebut dinilai bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kemudian menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa Rikardo Simanjuntak yang menangani perkara tersebut, Kamis, (7/9/2023).

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

“Dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang jaksa Rikardo.

Sumber: SEPUTAR

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال