Dua Orang Pria Dilapor Ke Polres Samosir Karena Setubuhi Anak Di Bawah Umur

 


Samosir, Chansmedia.online-

Dua orang lelaki dilapor ke Polres Samosir karena setubuhi anak di bawah umur. Ke dua lelaki itu adalah RS (21) dan ZS (18). Korbannya Bunga warga salah satu desa di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir yang masih berusia 16 tahun.

Kejadian persetubuhan pada hari Minggu (15/1/23) sekira pukul 21.00 WIB di salah satu tempat di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Demikian dijelaskan Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung kepada wartawan di Mapolres Samosir, Selasa (12/9/23).

Diterangkan Vandu, menurut keterangan pelapor (kakek Korban-red), pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 Korban berkenalan dengan terlapor RS.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB korban dan terlapor RS janjian untuk bertemu dan pergi ke Rumah terlapor RS. Sesampainya di rumah terlapor, RS memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sehingga korban menuruti keinginan dari terlapor tanpa adanya saksi yang melihat kejadian tersebut.

Selanjutnya kata Kasi Humas Polres lagi, pelapor mengatakan, pada hari Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB, korban dan terlapor ZS melakukan hubungan intim.

“Dengan modus kalau tidak mau melakukan hubungan intim/Persetubuhan badan sama ZS akan disebarkan video nya kepada RS. Sehingga Korban menuruti keinginan bejat dari terlapor,” ujarnya.

Pada Hari Sabtu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.

Pada Hari Sabtu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, lanjut Vandu, Korban dan terlapor RS kembali melakukan Hubungan Intim.

Sementara itu, pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Korban dan terlapor TTS pergi ke penatapan Pangururan untuk berjalan-jalan.

Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Korban dan terlapor TTS kembali melakukan Hubungan intim. Seusai melakukan hubungan badan tersebut, korban dan terlapor langsung meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 18.50 WIB, Saksi SSS mencoba untuk membajak handphone Korban. Dan ternyata saksi menemukan adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak dibawah umur.

“Saksi pun mencoba untuk memberitahu kepada pelapor selaku kakek korban. Lalu pelapor datang ke Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut. Supaya pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tutupnya. 

Sumber: SEPUTAR

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال