Uji Emisi di Akses Pintu Masuk Kantor Camat Pademangan

 

          Lokasi Pintu Akses di Kantor.                          Kecamatan Pademangan 


Jakarta | Chansmedia - Kantor Camat Pademangan, Jakarta Utara,  mulai memberlakukan aturan akses masuk hanya kendaraan yang sudah lulus uji emisi. Aturan ini berlaku bagi semua Kendaraan Dinas Operasional (KDO), kendaraan milik ASN maupun Warga. Senin (11/9/2023).


Camat Pademangan, Didit Mulyadi mengatakan, pembatasan akses masuk tersebut sejalan dengan upaya penurunan emisi kendaraan bermotor yang tengah digencarkan Pemprov DKI.


"Kita siagakan petugas di pintu masuk. Mereka lakukan pengecekan kendaraan, apakah sudah lulus uji emisi atau belum," ucap nya.


Untuk kendaraan yang kedapatan belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, petugas akan lakukan penghalauan dan mengarahkan kendaraan tidak masuk area kantor Camat.


"Didit berharap, seluruh ASN dan Warga memahami dan mendukung kebijakan ini, serta rutin melakukan pengecekan kendaraan secara berkala. Ayo bersama kita jaga keberlangsungan lingkungan," tutur nya.
(bj/saep)

Baca Juga Brow

Admin

Front-end web developer at amp; DATANEWS8.com & Kliktangsell. Follow me on: Instagram

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال