Seakan Tidak Adanya Ketegasan Pihak Terkait, Proyek Pembangunan MCK di Pasir Semut Labrak UU KiP


      Poto Pembangunan MCK


Tangerang | Chansmedia.online - Lagi-lagi akibat minimnya pengawasan pihak terkait, proyek pembangunan MCK/WC yang berlokasi di Kampung Pasir Semut, RT/RW 17/04, Desa Rancagede, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Jum'at (6/10/2023) menjadi sorotan.


"Tim Investigasi Media Center Gunung Kaler (MCG) mengungkapkan, proyek yang dibiayai oleh Pemerintah seharusnya memadai syarat dan aturan, sperti papan nama informasi namun demikian masih ada kontraktor/pelaksana yang berani labrak aturan tersebut," ungkap nya.


Hasil dari pantauan dilokasi proyek yang tak bertuhan yang bisa dikatakan proyek "siluman". Sangat penting bagi kontraktor untuk memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Menurut undang-undang tersebut dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.


Papan tersebut harus mencantumkan semua informasi penting, termasuk jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu atau lama pekerjaan.


"Maka dari itu, seharusnya Pemerintah Desa maupun Dinas terkait harus menindaklanjuti Oknum-oknum pihak pelaksana dalam pengelolaan proyek MCK tersebut," tandas nya.


Sayangnya, hingga saat berita ini ditayangkan, pihak Dinas atau pihak pelaksana proyek MCK ini belum dapat dikonfirmasi. Pengawasan dari pihak berwenang juga tampaknya belum terlaksana dengan baik di lapangan.


(S.Puin/Tim)


Baca Juga Brow

Admin

Front-end web developer at amp; DATANEWS8.com & Kliktangsell. Follow me on: Instagram

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال