Pembangunan Drainase di Kelurahan Delapan Ilir Timur di Duga Tak Bertuan




 PALEMBANG, - Pembangunan Drainase yang teletak dijalan beringin dua RT.34/09 kelurahan delapan Ilir kecamatan Ilir Timur tiga kota Palembang. diduga tak transparan kangkangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih kita kenal dengan UU KIP.


Pasalnya, dari hasil pantauan awak media dan tim di lapangan, tak terlihat papan plang proyek di lokasi pekerjaan tersebut. Kamis 02-11-2023 pukul 02 siang.waktu setempat.


Sedangkan sangat jelas, UU KIP menerangkan jika setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.


Bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel sertadapat dipertanggung jawabkan.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kontraktor belum bisa dikonfirmasi dikarnakan diduga pihak pekerja menutup nutupi saat awak media memintak no kontak kontraktor atau pengawas tak dikasih.



Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال