AKREDITASI JURUSAN NAIK, AKREDITASI KAMPUS TURUN ?


 Serang, 7 Januari 2024. Sejumlah Akreditasi jurusan dan fakultas di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau yang sering disebut dengan UNTIRTA, mengalami kenaikan akreditasi. Seperti Fakultas Hukum yang berhasil meraih akreditasi unggul, disusul dengan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meraih akreditasi unggul, Prodi Pendidikan Fisika meraih akreditasi unggul, Prodi Bimbingan dan Konseling meraih akreditasi unggul, Prodi Pendidikan Seni Pertunjukan meraih akreditasi unggul, Prodi Akuntansi meraih akreditasi unggul, Program Magister (S2) Teknik Kimia meraih akreditasi unggul, Prodi Pendidikan Sosiologi meraih akreditasi unggul, dan baru-baru ini Prodi Pendidikan Sejarah meraih akreditasi unggul. Namun berbanding terbalik dengan akreditasi kampus yang saat ini berstatus akreditasi B. Hal ini membuat resah para mahasiswa di kampus tersebut, terutama yang akan melangsungkan wisuda di tahun 2024 ini. Bahkan memicu emosional para mahasiswa hingga terdengar simpang siur istilah "Rektor Pinokio". Melalui laman Instagram resmi nya yaitu @untirta_official pada tanggal  25 Desember 2023 pihak kampus memberikan kejelasan atas informasi terkait akreditasi kampus, ada poin-poin penting yang disampaikan, yaitu:


1. Untirta mencapai status A dengan instrumen lama pada tahun 2018 (7 standar) dengan nilai 361.

2. Berlakunya instrumen baru (9 kriteria) memerlukan konversi.

3. Langkah yang diambil melalui Instrumen Suplemen Konversi (ISK) karena terakreditasi tidak bisa pada status A.

4. ISK melibatkan pengisian komponen berdasarkan data valid di PD DIKTI.

5. Pembukaan prodi-prodi baru di lingkungan Untirta menjadi pembagi otomatis di mesin portal PD DIKTI  dalam ISK.

6. Permendikbudristek 53 tahun 2023 memberikan masa transisi 2 tahun. 

7. Perguruan Tinggi dan Program Studi diberikan kesempatan terakreditasi dengan instrumen lama.

8. Beberapa prodi belum terhitung karena belum muncul/terakses di PDDIKTI.

9. Capaian status A dengan skor 361 tetap terakreditasi, namun diberikan status B (instrumen lama) melalui proses ISK secara otomatis oleh mesin komputer.

10. Masih ada kesempatan terakreditasi dengan sistem lama 9 standar dari B ke Unggul selama masa transisi pemberlakuan Permendikbu No. 53 Tahun 2023 sampai dengan Desember 2024.

11. Saat pemberlakuan penuh Permendikbud No. 53 Tahun 2023 untuk akreditasi perguruan oleh BAN PT, hanya ada dua type hasil akreditasi, yaitu : Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi.

Baca Juga Brow

Mister NRY

Saya seorang mahasiswa jurusan Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yang saat ini menjadi wartawan di Chans Media.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال