SATUI-TANANH BUMBU, www.Chsnsmedia.online, selasa,02/01/2024,-- Dinilai sangat lemahnya pengawasan pemerintah Daerah, warga muara satui rt.05 dan rt.06 desa satui barat, Mengeluhkan dan merasakan adanya pencemaran debuh batubara dari stockfile (jety) di desa satui barat, rt.05 dan rt.06 yang ada di kecamatan satui, kabupaten Tanah bumbu, provinsi Kalimantan Selatan
Dinilai Debu batu bara ini polutan dan partikel halus beracun yang sangat berbahaya bagi warga muara satui, dan sangat berdampak buruk bagi kehidupan dan juga mengancam kelangsungan hidup warga muara satui, khususnya anak-anak.
Pemerintah daerah jangan berdiam dan buta tuli atas apa yang dialami warga muara satui, dan pihak perusahaan sudah jelas melanggar Pasal 374, yang berbunyi bahwa :
“Setiap orang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (Tim)


