Warga muara satui meminta petanggung jawaban dari pihak PT. Pelindo atas dampak pencernaan yang menyelimuti perkampungan



SATUI-TANANH BUMBU, www.Chsnsmedia.online, selasa,02/01/2024,-- Dinilai sangat lemahnya pengawasan pemerintah Daerah, warga muara satui rt.05 dan rt.06 desa satui barat, Mengeluhkan dan merasakan adanya pencemaran debuh batubara dari stockfile (jety) di desa satui barat, rt.05 dan  rt.06 yang ada di kecamatan satui, kabupaten Tanah bumbu, provinsi Kalimantan Selatan

Sejumlah perwakilan masyarakat muara satui rt.05 dan rt.06  menyambangi kantor PT. Pelindo batulicin, untuk menyampaikan  keluhan dan pertanggung jawaban oleh pihak Manejemen PT. Pelindo terhadap dampak pencemaran debuh batubara ke perkampungan warga muara satui khususnya di rt.05 dan rt. 06 desa satui barat, dari aktivitas bongkar muat batubara dari stokfile PT. Pelindo satui.


Dinilai Debu batu bara ini  polutan dan partikel halus beracun yang sangat berbahaya bagi warga muara satui, dan sangat berdampak buruk bagi kehidupan dan juga  mengancam kelangsungan hidup warga muara satui, khususnya anak-anak.


Pemerintah daerah jangan berdiam dan buta tuli atas apa yang dialami warga muara satui, dan pihak perusahaan sudah jelas melanggar  Pasal 374, yang berbunyi bahwa : 


“Setiap orang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (Tim)





Baca Juga Brow

IRWANSYAH

IRWANSYAH

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال