Chansmedia.online.
Banyuasin- Diduga kebal hukum, walau sudah sering di Banpol oleh masyarakat. Tapi gudang Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit masih terus beroperasi, gudang CPO yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut berlokasi di Jalan Tanjung Api Api 10 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.
Pemilik gudang ini memang sepertinya membandel dan tidak mengindahkan Undang Undang yang ada. Mungkinkah pemilik gudang ini memiki orang yang kuat sebagai dekengnya, sampai atensi Kapolda Sumsel dalam menindak tegas praktek Ilegal driling dan gudang penimbunan BBM ilegal diabaikannya atau dianggap angin lalu saja.
Berdasarkan dari sumber yang didapat awak media ini tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan, bahwa gudang CPO diduga tidak memiliki izin resmi tersebut masih terus beraktifitas.
“Gudang itu masih terus melakukan kegiatan penimbunan dan Pengolahan Minyak CPO," kata salah satu warga sekitar yang tidak mau namanya disebut dalam pemberitaan ini. Rabu (21/02/2024).
Dia melanjutkan, kalau gudang tersebut melakukan aktifitasnya tidak tentu waktunya.
"Gidang tersebut beroperasi terkadang pagi hari, siang dan malam hari, kegiatan gudang tersebut dapat dilihat dari mobil tangki yang keluar dan masuk gudang tersebut," ucapnya.
Dijelaskannya, kalau semua aktifitas gudang tersebut dijaga dan diurus oleh orang orang yang seakan akan dirinya kebal hukum.
"Kami warga sekitar tidak berani untuk berbuat banyak, walau dampaknya sangat merugikan kami, tanah sekitar jadi tercemar dan belum lagi aroma CPO tersebut sangat menyengat setiap hari kami rasakan," ungkapnya.
Pada saat awak media mencoba mendekati gudang tersebut untuk konfirmasi terkait adanya kegiatan tersebut, tapi dihalangi oleh yang jaga dengan gaya sok jagoan.
Dengan adanya pemberitaan ini, berharap agar Kapolda Sumsel dapat mendengar keluhan masyarakat warga sekitar ini dan segera menindak tegas pemilik gudang penampungan dan pengelolahan CPO yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. (Mdn)


