Pemilih Pemula Wajib Tahu, Inilah 5 Warna Surat Suara pada Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Coblos

Rabu, 7 Feb 2024 - 6:30 AM

 

Chans,Media Online – Bagi pemilih pemula, Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 merupakan hal baru dalam menyampaikan aspirasi politiknya.


Jangan sampai pemilih pemula tidak mengetahui bagaimana proses pencoblosan dan apa saja yang akan dicoblos di dalam bilik suara.


Dalam artikel ini akan dijelaskan warna surat suara yang perlu diketahui oleh pemilih pemula pada Pemilu 2024 ini. Simak hingga tuntas ya.


Baca Juga:



Diketahui, pelaksanaan pencoblosan pemilihan umum atau Pemilu semakin dekat hanya hitungan hari, yakni tanggal 14 Februari 2024 mendatang.


Dalam pemilu 2024 ini, para pemilih tidak hanya mencoblos pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, tetapi juga calon anggota legislatif (caleg).


Ketika hari pencoblosan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memilih akan diberikan surat suara, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.


Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu, yakni:


1. Surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)


2. Surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


3. Surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)



4. Surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan


5. Surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.


Sementara surat suara pada TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan 4 yakni surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi.


Baca Juga:


Di DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota. 


Kemudian, surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR.


Di luar negeri tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 


Perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya. Berikut penjelasan terkait warna surat suara pada pemilu 2024: 



1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.


Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.


Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.


3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD.



Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.


4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.


Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.


5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.


Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. 


Demikian informasi terkait jumlah dan warna surat suara pada Pemilu 2024 yang perlu diketahui oleh pemilih pemula. Semoga bermanfaat. (*)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال