Pembunuhan di Kabupaten Lahat-Sumatra Selatan

 


*UNGKAP KASUS Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang “ Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3 ) KUH Pidana*

 

Www.chans media.online-Humas polres lahat, kapolres lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, melalui kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogi Melta Ssos, dan personel telah berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 3×24 jam berdasarkan Laporan polisi :

LPB / 04 / II / 2024 / Sumsel / Res Lahat / Sek Tanjung Sakti, tanggal 29 Februari 2024 ”Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang memyebabkan matinya orang SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM RUMUSAN PASAL 338 KUHP atau 351 Ayat (3)


KORBAN

NAMA : BOBI SUSANTO BIN SUDIRMAN

UMUR : 29 TAHUN

AGAMA : ISLAM

PEKERJAAN : PETANI

ALAMAT : TEBAT BARU ULU RT. 03 RW. 02 KEL. TEBAT GIRI INDAH KEC. PAGAR ALAM SELATAN     


TSK

1. NAMA : HK BIN FERIANSYAH

UMUR : 17 TAHUN

AGAMA : ISLAM

PEKERJAAN : PELAJAR 

ALAMAT : DESA TANJUNG SAKTI PUMI KEC.TANJUNG SAKTI PUMI KAB LAHAT

2. NAMA : DI, BIN MARTIN

UMUR : 26 TAHUN

AGAMA : ISLAM

PEKERJAAN : PETANI

ALAMAT : DESA TANJUNG SAKTI PUMI KEC.TANJUNG SAKTI PUMI KAB LAHAT


BARANGBUKTI

1 (satu) helai switer lengan panjang berwarna hitam bermerek REACH terdapat bolong pada - bagian belakang sebelah kiri dan terdapat bercak darah.

1 (satu) helai celana pendek kolaborasi warna hijau dan biru- 1 (satu) helai celana panjang berwarna coklat muda terdapat bercak darah1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penikam panjang yang berukuran lebih kurang 25 cm terdapat bercak darah yang bergagangkan terbuat dari kayu warna coklat dan bersarungkan kulit yang dililit dengan lakban warna hitam.

 TEMPATKEJADIANPERKARA :

Jalan Desa Negri Kaya Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat,


PASAL YANG DILANGGAR PASAL 338 KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 TAHUN ( LIMA BELAS TAHUN)

Dikarenakan pelaku masih di bawah umur untuk proses penyidikan penerapannya hukummengikuti undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak


KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 01.30 wib, Anggota piket Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tertelungkup di jalan Desa Negri Kaya Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat, setelah itu anggota piket Polsek Tanjung Sakti langsung mendatangi TKP dan memeriksa keadaan laki-laki yg tertelungkup di jalan tersebut namun didapati laki-laki tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal dunia) dengan tubuh bersimbah darah dan setelah itu korban / laki-laki tersebut langsung di bawa ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumi untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjung Sakti Pumi terdapat Luka Tusuk di bagian Rusuk Sebelah Kiri dan setelah itu korban di bawa ke Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta untuk dilakukan pemeriksaan visum.


KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polsek tanjung sakti dengan memeriksa saksi-saksi penyidik telah mendapat di duga kuat pelaku yang berdomisil di desa tanjung sakti yang belum di ketahui keberadaannya ,selanjutnya Kapolsek tanjung sakti IPTU YOGI MELTA, S.Sos melakukan langkah persuasif melalui tokoh masyarakat berupa himbauan kepada kepada masyarakat agar pelaku segera menyerahkan diri dan Pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib, telah menyerahkan diri anak yang berkonflik dengan hukum atas nama HK, BIN FERIANSYAH ke Polsek Tanjung Sakti yang mengakui melakukan penusukan terhadap korban, 

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi lain serta keterangan pelaku HK,di dapatkat 1 (satu) orang lagi yang ikut melakukan perbuatan lain terhadap korban selanjutnya Pada Hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 22.00 wib di Pimpin oleh Kapolsek Tanjung sakti bersama-sama kanit reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku An. DI,BIN MARTIN, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yg berlaku.


Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.

Journalist: Surya dilaga

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال