Panti Chansmedia.online Pasaman Pemerintah Nagari Panti Kecamatan Panti melaksanakan Musyawarah Pembentukan TPK.Bertempat diruang rapat Aula Nagari Panti Jum at. 07/05/2024 pukul 14,00 wib.
Turut hadir dalam acara rapat tpk tersebut Wali Nagari Panti Novri andila Safri Siregar ST, Camat Panti Refrizal Sekretaris Nagari, Ketua Bamus beserta anggota .LPMN beserta anggota, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas,dan Kepala Jorong Murni dan Jorong Sentosa tokoh tokoh Masyarakat Panti. Dan keterwakilan perempuan dan juga perangkat nagari panti.
Wali Nagari Panti Novri Andila Safri Siregar ST dalam Sambutanya menympaikan pembentukan TPK tidak terlepas dari pada unsur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksaan pembangunan pada tahun 2024 yang bersumber dari Dana Desa (ADD) yang tertuang dalam APBDes sudah dilaksanakan dengan baik, dan masih ada lima kegiatan lanjutan yaitu Peningkatan pembangunan usaha tani dan yang kedua pembangunan Jalan Lingkar di Jorong sentosa dan di Jorong Murni akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2024 ini,”ujarnya.
Novri juga menerangkan Peraturan yang dipakai dalam pembentukan TPK ini adalah Peraturan Bupati Natuna No.47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Nagari. Unsur yang dilibatkan adalah :
Adapun Nama yang menjadi TPK Nagari Panti Th 2024 adalah : Ketua Jorong Supardi dan sekretaris LPMN Jon maidi Unsur Pemerintah Desa Anggota dari Tokoh Tokoh Masyarakat panti
( Abdi Novirta )





