Tegal, Chansmedia.net –
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Lantai I Kantor Kejari Kabupaten Tegal tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak yatim dan terlantar yang berada di bawah pengasuhan yayasan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) berbadan hukum.
Kolaborasi lintas instansi ini difokuskan pada optimalisasi mekanisme penetapan perwalian anak, sehingga hak-hak keperdataan mereka dapat terlindungi secara maksimal serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kusmi, SH., MH., menegaskan bahwa sinergi antar lembaga menjadi elemen penting dalam menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif bagi anak-anak yang kehilangan atau tidak mendapatkan pengasuhan dari orang tua kandungnya.
Menurutnya, kepastian status perwalian tidak hanya memberikan perlindungan dari sisi hukum, tetapi juga menjadi dasar yang kuat dalam pemenuhan hak-hak anak, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga berbagai layanan sosial lainnya.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap anak yang berada dalam pengasuhan lembaga memiliki kepastian hukum atas status perwaliannya. Dengan demikian, hak-hak mereka dapat terpenuhi secara optimal dan terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kejari Kabupaten Tegal, PA Slawi, dan Dinas Sosial Kabupaten Tegal akan memperkuat koordinasi dalam proses pendampingan, verifikasi data, serta penyelesaian administrasi hukum terkait penetapan perwalian anak. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi status perwalian sekaligus meminimalkan berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi oleh lembaga pengasuh anak.
Selain memberikan kepastian hukum, kerja sama ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus. Dengan dukungan lintas sektor yang terintegrasi, diharapkan tercipta sistem perlindungan anak yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan di Kabupaten Tegal.
Penandatanganan MoU tersebut menandai komitmen bersama seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus memperkuat tata kelola perlindungan sosial dan hukum yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh.



