Tegal, Chansmedia.net –
Sikap penolakan itu diputuskan melalui rapat pleno pengurus yang digelar sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga nilai-nilai moral, sosial, dan keagamaan di tengah masyarakat. PCNU Kota Tegal menilai keberadaan tempat hiburan malam berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang ditawarkan.
Sekretaris PCNU Kota Tegal, Budi Fitriyanto, menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan keagamaan yang matang serta mengacu pada kaidah fikih yang menempatkan pencegahan kemudaratan sebagai prioritas utama.
Menurutnya, setiap kebijakan pembangunan dan investasi perlu mempertimbangkan aspek kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dampaknya terhadap ketertiban sosial, moralitas, serta kehidupan generasi muda.
"Prinsip yang kami pegang adalah mencegah kerusakan harus lebih diutamakan daripada mengejar manfaat yang berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.
PCNU Kota Tegal juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang kondusif, religius, dan berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui sikap resmi ini, PCNU Kota Tegal berharap setiap rencana usaha maupun investasi yang masuk ke wilayah Kota Tegal dapat selaras dengan nilai-nilai budaya lokal, norma sosial, serta aspirasi masyarakat setempat, sehingga mampu menghadirkan kemajuan tanpa mengorbankan ketenteraman dan moralitas publik.



