Tegal, Chansmedia.net – Konflik internal yang terjadi di Pemerintah Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, memasuki babak baru.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kreman secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa kepada Inspektorat Kabupaten Tegal. Tidak hanya itu, BPD juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tegal segera mengganti Penjabat (Pj) Kepala Desa Kreman.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terkait transparansi pengelolaan keuangan desa, khususnya menyangkut pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa (TKD) yang dinilai tidak dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua BPD Desa Kreman, Abdul Rosul, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam penyewaan tanah kas desa seluas sekitar 5,6 hektare atau delapan bahu. Nilai kontrak penyewaan lahan pertanian tersebut diperkirakan mencapai Rp133 juta untuk masa tanam 2026–2027.
"Kami meminta Inspektorat Kabupaten Tegal melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya APBDes Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Selain itu, kami juga meminta agar Pj Kepala Desa segera diganti demi mengembalikan kepercayaan masyarakat," ujar Abdul Rosul saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, proses penyewaan tanah kas desa dilakukan tanpa melibatkan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Padahal, Desa Kreman telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur bahwa pemanfaatan aset desa melalui penyewaan wajib dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka guna menjamin asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
BPD juga mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai hasil penyewaan maupun pemanfaatan dana yang diperoleh dari aset desa tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tata kelola keuangan desa.
Selain persoalan pengelolaan aset, BPD turut menyoroti lemahnya disiplin aparatur desa yang dinilai berdampak terhadap kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Abdul Rosul menegaskan bahwa sikap BPD bukan merupakan keputusan sepihak. Desakan tersebut merupakan hasil evaluasi kelembagaan yang diperkuat dengan aspirasi masyarakat melalui musyawarah yang dihadiri unsur RT, RW, tokoh masyarakat, hingga pemuda desa.
Dalam forum tersebut, peserta musyawarah menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Pj Kepala Desa dan meminta Pemerintah Kabupaten Tegal segera mengambil langkah evaluasi demi menjaga stabilitas pemerintahan serta memulihkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Kreman maupun pihak Pemerintah Kabupaten Tegal belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan BPD.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.



