Cirebon, Chansmedia.net – Polemik mengenai pengadaan seragam sekolah saat proses daftar ulang siswa baru di sejumlah SMP negeri di Kota Cirebon terus menjadi perhatian publik. Keluhan sejumlah wali murid mencuat setelah biaya pengadaan seragam yang ditawarkan sekolah disebut mencapai lebih dari Rp2 juta.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Cirebon, Lilik Agus Darmawan, menegaskan bahwa pembelian seragam melalui sekolah bukan merupakan kewajiban bagi orang tua siswa.
Menurutnya, sekolah hanya berperan sebagai fasilitator untuk membantu pengadaan seragam, sementara keputusan membeli atau tidak sepenuhnya berada di tangan orang tua.
"Itu tidak wajib. Kalau orang tua membutuhkan, tinggal memilih atau check list seragam yang diperlukan. Kalau ingin membeli di luar sekolah juga dipersilakan," ujar Lilik.
Ia menjelaskan, orang tua bebas menentukan jenis seragam yang ingin dibeli. Apabila siswa masih memiliki seragam yang layak digunakan, seperti seragam putih biru, maka tidak ada keharusan untuk membeli kembali.
Lilik mengakui terdapat beberapa jenis seragam yang menjadi identitas khusus sekolah, seperti seragam olahraga, batik, maupun seragam khas lainnya. Namun, pengadaannya tetap tidak bersifat memaksa.
Bahkan, bagi orang tua yang mengalami keterbatasan ekonomi, sekolah memberikan opsi pembayaran secara bertahap sebagai bentuk kemudahan.
"Intinya tidak ada paksaan. Sekolah hanya berusaha memfasilitasi kebutuhan orang tua dan siswa," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, mengungkapkan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada sejumlah kepala SMP negeri terkait biaya yang dibebankan kepada orang tua setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pungutan memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan ketentuan pembiayaan pendidikan yang telah ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar pelaksanaan pendidikan di Kota Cirebon tetap menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, serta tidak memberatkan masyarakat, khususnya dalam momentum penerimaan peserta didik baru.



