Cirebon, Chansmedia.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menetapkan seorang pria berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aksi tersebut diduga telah merugikan sedikitnya 40 calon PMI dengan total kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa para korban yang mengaku dijanjikan pekerjaan di luar negeri.
Dalam praktiknya, tersangka menawarkan kesempatan bekerja di salah satu negara tetangga dengan syarat para calon pekerja melengkapi dokumen administrasi serta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya proses keberangkatan.
Namun, setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pembayaran dilakukan, para korban tidak pernah diberangkatkan sebagaimana yang telah dijanjikan. Hingga kini, mereka juga tidak memperoleh kepastian mengenai proses penempatan kerja yang sebelumnya dijanjikan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan keinginan masyarakat untuk bekerja di luar negeri dengan menjanjikan proses penempatan yang mudah dan cepat.
"Modusnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada para korban dengan iming-iming akan dipekerjakan di salah satu negara tetangga. Setelah korban memenuhi kesepakatan, mereka justru ditelantarkan dan tidak diberangkatkan," ujar Kompol Putu.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penempatan PMI serta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses instan tanpa melalui prosedur resmi.
Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja.
Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik yang merugikan calon pekerja migran dan mengganggu perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.



