Halmahera Barat - Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pertama atas kasus penganiayaan ringan bertempat Balai Pengadilan Negeri Ternate di Jailolo.(9/07/2026).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: B/09/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026. Dengan perkara penganiayaan ringan.
Dalam perkara ini, terdakwa berinisial A.B alias Arnisus didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial A.R alias Alpina. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 di Desa Gamlengen Kecamatan Jailolo Selatan.
Kapolsek IPDA Agung Wira Nugraha. S.Tr.K menyampaikan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 6/pid.C/2026/PN Tte tanggal 9 Juli 2026. Hakim memutuskan terdakwa AB terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dengan menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan dan biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Ia menambahkan bahwa ini perdana Polsek Jalsel melaksanakan Sidang Tipiring, pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap perkara-perkara ringan di wilayah hukum Kecamatan Jailolo Selatan.
“Sidang Tipiring ini berjalan dengan lancar dan menjadi wujud komitmen Polsek Jalsel dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis,” ujarnya.



