📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
Berita Terkini Update otomatis setiap 10 menit
Memuat berita terbaru...

Penggunaan Jalan Umum PT.AJP Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Halmahera Timur, Chansmedia.net -

Aktifitas truk pengangkut material nikel PT. Arumba Jaya Perkasa (AJP) yang melintasi jalan umum di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai sorotan.

Penggunaan jalan umum sebagai jalur melintasi material nikel oleh PT. AJP perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut aspek legalitas, keselamatan pengguna jalan, serta dampak terhadap infrastruktur dan masyarakat.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Radjak Idrus, mempertanyakan legalitas penggunaan jalan umum sekaligus tanggung jawab perusahan terhadap dampak yang ditimbulkan.

Menurutnya, aktifitas angkutan material yang melintasi jalan umum harus memiliki dasar hukum dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Aktifitas truck yang mengangkut material nikel oleh PT. AJP apakah sudah memiliki ijin sesuai aturan yang berlaku? Jangan sampai jalan umum yang digunakan untuk kepentingan perusahan tanpa memperhatikan hak dan keselamatan masyarakat" Kata Jack sapaan akrabnya.

Ia mengaku, menerima keluhan dari masyarakat yang terdampak aktifitas kendaraan truck pengangkut material nikel, keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan debu yang bertebaran, serta tidak ada rambu rambu peringatan lalu lintas.

Lanjut Jack, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa yang memberikan ruang bagi dumptruck yang memuat material nikel melintasi jalan umum dan siapa yang bertanggungjawab apabila aktifitas tersebut menimbulkan kecelakaan maupun kerusakan jalan. Seharusnya perusahan memiliki akses jalan yang sesuai dengan ketentuan, bukan membebankan dampaknya kepada masyarakat" tegasnya

Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait Dinas Perhubungan agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait ijin penggunaan jalan umum dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال