Bekasi, Chansmedia.net
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, memasuki fase krusial menjelang pemungutan suara 20 September 2026. Lima calon kepala desa akan memperebutkan dukungan 7.922 pemilih yang tersebar di 15 TPS.
Namun, menjelang hari pencoblosan, sejumlah persoalan yang berkaitan dengan transparansi penyelenggaraan mulai menjadi perhatian. Sorotan tersebut setidaknya mencakup perubahan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), perbedaan pandangan di internal panitia, dugaan keberpihakan dalam proses rekrutmen KPPS, hingga pertanyaan mengenai independensi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades).
Persoalan pertama menyangkut angka DPT. Sebelumnya, jumlah pemilih yang beredar dalam tahapan Pilkades Sukadarma tercatat sebanyak 7.825 pemilih. Namun, dalam pleno kemudian muncul angka 7.922 pemilih. Terdapat selisih 97 pemilih.
Perubahan angka tersebut menjadi penting karena DPT merupakan salah satu instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemilihan. Publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai asal-usul tambahan 97 pemilih tersebut, termasuk kapan dilakukan pemutakhiran, dasar administrasinya, serta apakah perubahan tersebut telah melalui proses verifikasi dan pleno sesuai ketentuan.
Terlebih, informasi mengenai adanya perbedaan pandangan di antara sesama anggota panitia terkait jumlah DPT membuat persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menyebut angka final. Panitia perlu membuka dasar perubahan dari 7.825 menjadi 7.922 secara terang kepada publik.
KPPS dan Dugaan "Titipan" Calon Petahanan
Sorotan berikutnya menyangkut proses pembentukan KPPS.
Beredar dugaan adanya calon anggota KPPS yang disebut-sebut merupakan titipan atau memiliki kedekatan dengan kubu calon incumbent. Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.
Namun, isu tersebut tetap penting untuk diperiksa karena KPPS berada di garis depan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Lebih jauh, muncul pula dugaan mengenai calon anggota KPPS yang di duga ada beberapa yang tidak mempunyai ijazah walaupun persaratan nya hanya yang dilampirkan sebatas ijazah foto copy, dan tidak menggunakan ijazah aslinya seharusnya dipertanyakan juga yang asli nya, jaga-jaga ada penyalahgunaan untuk menjadi anggota KKPS.
Jika benar terdapat persoalan administrasi seperti itu, Panpilkades wajib memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan calon KPPS. Sebaliknya, apabila dokumen tersebut sebenarnya lengkap dan sesuai, klarifikasi resmi diperlukan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Pertanyaan publik sederhana : apakah seluruh anggota KPPS telah melalui proses seleksi dan verifikasi administrasi yang sama tanpa intervensi pihak mana pun?
Independensi Panpilkades Diuji
Dengan lima calon kepala desa yang telah ditetapkan, independensi Panpilkades menjadi semakin penting.
Panitia bukan hanya dituntut mampu menyelenggarakan pemungutan suara, tetapi juga memastikan seluruh tahapan berlangsung secara adil, transparan dan tidak memberikan keuntungan kepada salah satu kandidat
Apalagi salah satu dugaan kandidat merupakan incumbent. Posisi petahana secara politik memiliki modal jaringan dan pengalaman pemerintahan yang berbeda dengan calon lainnya. Karena itu, setiap isu mengenai dugaan, titipan KPPS, ataupun ketidakjelasan administrasi harus dijawab melalui mekanisme yang terbuka.
Panpilkades juga perlu menunjukkan bahwa keputusan-keputusan strategis, termasuk penetapan DPT dan KPPS, memiliki dasar dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan Sekadar Angka, tetapi Soal Kepercayaan
Pilkades bukan hanya persoalan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana suara tersebut diperoleh dan melalui proses seperti apa.
Selisih 97 pemilih mungkin terlihat kecil dibandingkan total 7.922 DPT. Namun, dalam kontestasi desa yang kompetitif, setiap suara tetap memiliki arti. Karena itu, perubahan DPT harus dapat dijelaskan secara administratif, bukan dibiarkan menjadi ruang spekulasi.
(AD)

