📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
Berita Terkini Update otomatis setiap 10 menit
Memuat berita terbaru...

Kabut Asap Makin Pekat, UPP Teluk Batang Kayong Utara Keluarkan Peringatan Untuk Pelayaran

Kayong Utara, Chansmedia.net-

Kabut asap tak hanya mengganggu aktivitas masyarakat di daratan. Kini, kondisi jarak pandang yang menurun juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan pelayaran di perairan Kabupaten Kayong Utara.

Kondisi tersebut mendorong Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Batang mengambil langkah antisipasi dengan menerbitkan Notice to Marine (NTM) Nomor UM.006/179/UPP.TBG/2026 tertanggal 6 September 2026.

Peringatan ini ditujukan kepada seluruh pengguna jasa pelayaran, mulai dari nakhoda, operator dan pemilik kapal, agen pelayaran, awak kapal hingga pengguna jasa pelabuhan.

Kepala UPP Kelas III Teluk Batang, Aksar, menegaskan bahwa penurunan jarak pandang tidak boleh dianggap sebagai kondisi biasa. Dalam situasi seperti ini, kesalahan kecil dalam mengambil keputusan dapat meningkatkan risiko kecelakaan di perairan.

“Keselamatan pelayaran harus menjadi perhatian utama. Ketika jarak pandang menurun akibat kabut asap, nakhoda harus lebih berhati-hati dalam menentukan apakah kapal aman untuk berlayar atau tidak,” ujar Aksar.

Menurutnya, kondisi perairan dengan jarak pandang terbatas membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi karena kemampuan awak kapal untuk mengidentifikasi kapal lain, rintangan maupun kondisi di sekitar alur pelayaran menjadi berkurang.

Karena itu, Aksar meminta nakhoda tidak memaksakan pelayaran apabila situasi dinilai belum memungkinkan.

“Jangan memaksakan kapal berangkat hanya karena mengejar waktu. Keselamatan awak kapal, penumpang, muatan dan pengguna alur pelayaran jauh lebih penting,” tegasnya.

Aksar juga mengingatkan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak berhenti ketika kapal meninggalkan pelabuhan. Perubahan cuaca dan jarak pandang dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga kondisi tersebut harus terus dipantau selama perjalanan.

Informasi cuaca, kata dia, perlu diperoleh dari sumber resmi, termasuk informasi yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Informasi cuaca harus terus diperbarui. Jangan hanya melihat kondisi saat kapal akan berangkat, karena situasi di perairan dapat berubah selama pelayaran,” jelasnya.

Dalam kondisi jarak pandang terbatas, nakhoda juga diminta menyesuaikan kecepatan kapal. Kecepatan yang terlalu tinggi dinilai dapat mempersempit waktu reaksi ketika menghadapi objek atau kapal lain di jalur pelayaran.

Selain pengamatan secara visual, seluruh perangkat navigasi kapal juga diminta dioptimalkan.

Radar, AIS, perangkat komunikasi dan peralatan navigasi lainnya harus dipastikan dalam kondisi berfungsi. Lampu navigasi serta isyarat bunyi juga harus digunakan sesuai ketentuan keselamatan pelayaran.

“Jangan hanya mengandalkan penglihatan. Ketika jarak pandang terbatas, seluruh perangkat navigasi harus dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu nakhoda membaca kondisi di sekitar kapal,” katanya.

Jika kondisi semakin memburuk, nakhoda diminta tidak mengambil keputusan secara sendiri. Koordinasi dengan pihak terkait, termasuk VTS, SROP maupun Syahbandar, harus segera dilakukan.

Aksar menambahkan, pemilik dan operator kapal juga memiliki peran penting dalam mengantisipasi risiko tersebut. Mereka diminta memastikan seluruh awak kapal mengetahui kondisi cuaca serta potensi gangguan jarak pandang sebelum kapal berlayar.

“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya nakhoda, tetapi juga pemilik, operator, agen dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayaran,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya NTM tersebut, UPP Kelas III Teluk Batang berharap seluruh pelaku pelayaran meningkatkan disiplin dan kewaspadaan, terutama selama kondisi kabut asap masih berpotensi mengganggu jarak pandang di wilayah perairan.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال