📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
Berita Terkini Update otomatis setiap 10 menit
Memuat berita terbaru...

Sidang Bea Cukai Memanas, Faizal Assegaf Pertanyakan Pemberian Alat Podcast

 Jakarta, Chansmedia.net-

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menjadi perhatian. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026), nama Faizal Assegaf muncul dalam pemeriksaan saksi terkait pemberian sejumlah perangkat podcast.

Faizal Assegaf hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam persidangan tersebut, ia mempertanyakan alasan dirinya dihadirkan sebagai saksi serta status peralatan podcast yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Terdakwa Sebut Alat Podcast Dibeli Menggunakan Dana Operasional

Dalam persidangan, mantan pejabat Bea Cukai Rizal disebut mengakui pernah memberikan perangkat podcast atau barang elektronik kepada Faizal Assegaf.

Sementara itu, Sisprian Subiaksono, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, memberikan keterangan bahwa peralatan podcast tersebut dibeli menggunakan uang operasional. Keterangan itu disampaikan ketika Sisprian menjadi saksi mahkota dalam persidangan.

Rizal kemudian memberikan keterangan bahwa pemberian peralatan tersebut berkaitan dengan kepentingan institusi. Menurut keterangannya, pemberian itu juga dikaitkan dengan upaya memperbaiki citra Bea Cukai di ruang publik.

Faizal Membantah Terkait Langsung dengan Perkara Korupsi

Dalam persidangan, Faizal mempertanyakan dasar pemanggilan dirinya sebagai saksi. Ia juga mempersoalkan penyitaan peralatan podcast yang menurut keterangannya merupakan pemberian pribadi.

Faizal sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Pada April 2026, KPK memeriksa Faizal dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.

Pemeriksaan terhadap Faizal tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dirinya merupakan tersangka. Berdasarkan pemberitaan terbaru yang ditemukan, ia hadir dalam persidangan sebagai saksi.

Persidangan Berlangsung Tegang

Pemeriksaan Faizal dalam persidangan berlangsung tegang. Ia beberapa kali mempertanyakan keterangan jaksa dan status barang yang dikaitkan dengan perkara.

Hakim kemudian meminta agar pemeriksaan tetap difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian perkara. Persidangan sempat memanas setelah Faizal menyampaikan keberatan mengenai proses penyitaan peralatan podcast.

Perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai tersebut masih menjalani proses persidangan. Karena itu, berbagai keterangan yang muncul di ruang sidang merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dianggap sebagai putusan hukum final.

KPK Masih Dalami Perkara Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC sebelumnya telah menjadi perhatian KPK. Sejumlah pejabat dan pihak terkait telah diperiksa dalam rangka penyidikan maupun persidangan.

Keterangan para saksi dan terdakwa dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya dinilai oleh majelis hakim.


(Redaksi)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال