Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan aset dilakukan penyidik Kejagung dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026.
Berdasarkan laporan terbaru, nilai aset Dadan Hindayana yang disita diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815 atau sekitar Rp8,43 miliar.
Ada Barang Mewah dan Uang Tunai
Penyitaan tersebut mencakup sejumlah barang berharga dan uang tunai. Informasi mengenai penyitaan aset ini disampaikan Kejagung pada Jumat, 4 September 2026.
Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Aset yang diamankan nantinya berkaitan dengan proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan pemulihan kerugian negara apabila hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan proses hukum.
Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga melakukan penyitaan aset milik mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.
Dadan Hindayana Jadi Tersangka
Dadan Hindayana sebelumnya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait pengelolaan program di lingkungan BGN.
Dadan kemudian ditahan oleh Kejagung pada 3 Juni 2026. Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada periode anggaran 2025 hingga 2026.
Sebelumnya Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana telah diberhentikan dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari posisi tersebut terhitung sejak 2 Juni 2026. Setelah itu, posisi Kepala BGN diisi oleh Nanik Suryati Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dadan sendiri sebelumnya ditunjuk sebagai Kepala BGN pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilantik pada 19 Agustus 2024. Ia kemudian melanjutkan tugas tersebut pada pemerintahan Presiden Prabowo hingga pemberhentiannya pada Juni 2026.
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masih Berjalan
Penyitaan aset terbaru menunjukkan proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus berjalan. Kejagung masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Perlu ditegaskan, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

