Chansmedia.online- Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Di dalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat Aparatur Sipil Negara ( ASN ) wajib berpegang teguh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku selaras dengan apa yang menjadi domain di dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
Dan atas hal tersebut ada beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dijadikan tata cara penyelenggaraan negara yang baik, yang dimana dapat mengatur pemerintah Administrasi Negara dalam meninjau sejauh mana ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar menghindari terjadinya penyalah gunaan wewenang atau berlaku sewenang-wenang terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Melihat adanya rekaman video yang beredar ada kesalahan dan kelalaian oknum ASN atau Oknum Honorer yang bekerja di salah satu kelurahan yang ada di kabupaten empat lawang.
Dan terlihat sangat jelas mereka melakukan pelayanan tidak sebagaimana mestinya jika merujuk pada asas-asas diatas maka para oknum tersebut telah melanggar beberapa asas antara lain yaitu : 1. Asas Kecermatan, 2. Asas Keterbukaan, 3. Kepentingan Umum dan 4.
Pelayanan yang baik.
Dari keempat asas tersebut sangat fatal sekali bagi seorang pelayan publik tidak bersikap profesional dan sangat berpengaruh dengan apa yang dihasilkan.
Maka peran serta kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan SKPD lainnya agar lebih memahami apa tugas pokok dan fungsi bawahan nya agar terciptanya pelayanan yang baik sebagaimana sumpah dan janji seorang ASN.
Journalis : Surya dilaga



