Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan evaluasi Satgas MBG Kabupaten Tegal. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Tegal.
Amir Makhmud menegaskan bahwa langkah suspend dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga standar pelayanan, keamanan pangan, serta kualitas program yang menyasar peserta didik di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.
“Suspend sementara ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi. Tujuannya bukan untuk menghentikan program, melainkan memastikan seluruh mitra memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga layanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan aman dan berkualitas,” ujarnya.
Berdasarkan data Satgas MBG, dari total 304 unit SPPG yang terdaftar di Kabupaten Tegal, sebanyak 166 unit telah beroperasi secara penuh. Sementara itu, sisanya masih dalam tahapan pemenuhan persyaratan dan proses perizinan operasional.
Dari 16 unit yang dikenai sanksi suspend sementara, sebanyak 14 unit diketahui belum memenuhi ketentuan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kelengkapan izin lingkungan. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi sebelum unit yang bersangkutan dapat kembali menjalankan aktivitas pelayanan.
Selain itu, satu unit lainnya disuspensi menyusul adanya laporan kejadian menonjol berupa keluhan kesehatan dari sejumlah penerima manfaat. Temuan tersebut menjadi perhatian serius Satgas MBG guna memastikan setiap proses penyediaan makanan memenuhi standar keamanan dan higienitas yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan bahwa evaluasi terhadap seluruh mitra pelaksana akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola program MBG sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah sebagai sasaran utama program.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan pembinaan yang berkelanjutan, Satgas MBG optimistis seluruh SPPG di Kabupaten Tegal dapat memenuhi standar operasional yang ditetapkan, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif, aman, dan berkelanjutan.



