Cirebon, Chansmedia.Net –
Evaluasi tersebut melibatkan Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Forum ini menjadi momentum untuk menelaah perkembangan pembahasan sekaligus mengukur tingkat kesiapan setiap rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah masuk dalam daftar Propemperda Tahun 2026.
Dari hasil evaluasi, tercatat sebanyak 16 rancangan peraturan daerah menjadi objek pembahasan. Dari jumlah tersebut, satu raperda diusulkan untuk ditarik sementara, sedangkan dua regulasi strategis diputuskan tetap dilanjutkan dalam proses pembahasan karena dinilai memiliki urgensi dan kesiapan yang memadai.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, SHI., MH., menjelaskan bahwa evaluasi difokuskan pada perkembangan terkini serta kesiapan substansi masing-masing raperda. Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memenuhi aspek yuridis, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon.
"Evaluasi Propemperda menjadi bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun secara matang, memiliki landasan hukum yang kuat, dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian terhadap daftar Propemperda merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bentuk penyelarasan terhadap dinamika kebutuhan daerah maupun perkembangan kebijakan di tingkat nasional. Dengan demikian, pembentukan peraturan daerah dapat berlangsung lebih adaptif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan regulasi.
Melalui evaluasi ini, Bapemperda berharap seluruh raperda yang menjadi prioritas dapat diselesaikan sesuai target, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



