Cirebon, Chansmedia.net – Status legalitas pengelolaan lahan parkir di Gunungsari Trade Center (GTC) Kota Cirebon kini menjadi perhatian. Pasalnya, kerja sama pengelolaan parkir antara Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon dengan PT Toba Sakti Utama (TSU) diketahui telah berakhir sejak Maret 2022 dan hingga kini belum diperpanjang maupun diperbarui secara administratif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Winda Meliyana, menegaskan bahwa secara administrasi belum terdapat dasar hukum baru yang mengatur pengelolaan lahan parkir tersebut.
"Secara administrasi memang belum ada legalitas baru, baik dalam bentuk perpanjangan maupun kerja sama lainnya. Komunikasi sebenarnya sudah pernah dilakukan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut," ujar Winda.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Perumda Pasar Berintan telah melayangkan surat resmi kepada PT Toba Sakti Utama pada Jumat lalu. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pembahasan pengelolaan parkir sekaligus permintaan agar akses gate menuju Pasar Gunungsari segera dibuka kembali demi menunjang aktivitas masyarakat dan para pedagang.
Perumda berharap PT Toba Sakti Utama segera memberikan kejelasan terkait status kerja sama sehingga pengelolaan parkir dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian legalitas dinilai penting untuk menjamin transparansi pengelolaan aset daerah, memberikan kepastian bagi para pengguna jasa parkir, serta mendukung kelancaran aktivitas perdagangan di kawasan Gunungsari Trade Center.
Hingga berita ini diturunkan, Perumda Pasar Berintan masih menunggu respons resmi dari PT Toba Sakti Utama terkait tindak lanjut penyelesaian kerja sama tersebut.



