Cirebon, Chansmedia.net - Polresta Cirebon menggelar pemusnahan massal barang bukti berupa belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ribuan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemusnahan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polresta Cirebon periode Maret – Juni 2026.
Kegiatan itu dilaksanakan secara terbuka di halaman Mapolresta Cirebon. Kegiatan dalam rangka penegakan hukum dan cipta kondisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H.
Pemusnahan miras hingga knalpot tersebut juga disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan kepala dinas terkait, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sumber, MUI Kabupaten Cirebon, Pejabat Utama (PJU), dan seluruh Kapolsek jajaran Polresta Cirebon.
Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi 3.808 botol miras pabrikan dari berbagai merek, 11.105 botol miras tradisional jenis ciu, 890 liter miras tradisional jenis tuak, serta 3.462 buah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Keberhasilan penyitaan dalam jumlah besar ini merupakan buah nyata dari kerja sama dan sinergitas yang solid antara Polresta Cirebon bersama TNI, Satpol PP, Pemerintah Daerah, serta seluruh instansi terkait dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan,” katanya.



