Tegal, Chansmedia.net – Faktor pendidikan masih menjadi salah satu persoalan utama yang melatarbelakangi tingginya angka perceraian di Kota Tegal. Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal, sekitar 60 persen perkara perceraian yang ditangani melibatkan pasangan dengan latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kota Tegal, Muhammad Jamil, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2026, Selasa (23/6/2026).
Menurut Jamil, tren perceraian di Kota Tegal masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Berdasarkan data PA Kota Tegal, jumlah perkara perceraian yang diputus pada tahun 2024 mencapai 449 kasus. Angka tersebut sedikit menurun pada tahun 2025 menjadi 436 kasus. Sementara itu, hingga 31 Mei 2026, sebanyak 191 perkara perceraian telah diputus.
“Jika melihat perkembangan hingga pertengahan tahun, jumlah perkara perceraian pada 2026 masih berpotensi bertambah. Karena itu diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan,” ujar Jamil.
Ia menjelaskan, rendahnya tingkat pendidikan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian. Karena itu, ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan dunia pendidikan untuk meningkatkan akses serta kualitas pendidikan masyarakat.
“Data menunjukkan sekitar 60 persen perkara perceraian berasal dari pasangan yang memiliki latar belakang pendidikan SD. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua. Perlu ada upaya bersama untuk mendorong masyarakat menempuh pendidikan minimal hingga SMA atau SMK,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perlindungan Anak Klaten, Akhmad Syakur, menyoroti masih tingginya kasus perkawinan anak yang terjadi akibat kehamilan di luar nikah. Berdasarkan data di Jawa Tengah, sekitar 90 persen perkawinan usia dini dipicu oleh kondisi tersebut.
Menurut Syakur, langkah pencegahan harus dilakukan melalui edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, agar tidak menjadikan pernikahan usia anak sebagai solusi atas persoalan yang terjadi.
“Peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci penting dalam menekan angka perkawinan anak. Anak-anak perlu mendapatkan perlindungan, pendidikan yang memadai, serta ruang untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga,” ujarnya.
Rapat koordinasi lintas sektoral tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga peradilan, institusi pendidikan, serta organisasi perlindungan anak dalam menekan angka perceraian dan mencegah praktik perkawinan anak di Kota Tegal maupun wilayah sekitarnya.



