Tegal, Chansmedia.net - Proses penanganan dugaan penyalahgunaan aplikasi fake GPS oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon masih terus bergulir. Hingga saat ini, sekitar 1.300 ASN masih menjalani proses klarifikasi guna menentukan tingkat pelanggaran serta sanksi yang akan dikenakan.
Ade Nugroho Yuliarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada klasifikasi tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Menurutnya, ASN yang diduga melakukan pelanggaran kategori ringan telah menyelesaikan proses penanganan. Sementara itu, dugaan pelanggaran kategori sedang hingga berat masih dalam tahap pendalaman melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan secara cermat.
"Dari ribuan ASN yang terdata, penanganan untuk pelanggaran kategori ringan telah diselesaikan. Sedangkan dugaan pelanggaran kategori sedang dan berat masih dalam proses pendalaman," ujar Ade usai mengikuti pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan disiplin ASN. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Pemerintah daerah pun berkomitmen menuntaskan proses tersebut secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi.



