Tegal, Chansmedia.net – Imbauan kepada masyarakat untuk membawa bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat mengurus pelayanan administrasi di Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, belakangan menjadi perhatian publik.
Pengumuman tersebut memunculkan beragam tanggapan setelah sebagian warga menilai bukti lunas PBB dijadikan syarat wajib dalam memperoleh layanan administrasi.
Menanggapi polemik yang berkembang, Lurah Pulasaren, Apik Setiati, memberikan klarifikasi bahwa imbauan tersebut tidak dimaksudkan sebagai persyaratan mutlak dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Apik, seluruh pelayanan administrasi di Kelurahan Pulasaren tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Adapun imbauan untuk membawa bukti pelunasan PBB merupakan langkah edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
"Persyaratan membawa bukti lunas PBB lebih dimaksudkan sebagai upaya edukasi dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak," ujar Apik.
Ia menegaskan, masyarakat yang datang mengurus keperluan administrasi tetap akan mendapatkan pelayanan sesuai prosedur. Kehadiran bukti pelunasan PBB hanya menjadi bagian dari upaya membangun budaya taat pajak, bukan sebagai penghalang bagi warga dalam memperoleh hak pelayanan publik.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Pemerintah Kelurahan Pulasaren berharap tidak lagi terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Edukasi mengenai pentingnya kepatuhan membayar PBB diharapkan dapat berjalan seiring dengan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



