📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%

Aktivitas Matel di Kota Cirebon Disorot, Laskar Macan Ali Siap Turun Tangan

Cirebon, Chansmedia.net 

Aktivitas sejumlah mata elang (matel) atau debt collector yang diduga melakukan penagihan kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan hingga pusat keramaian di Kota Cirebon mulai mendapat sorotan publik.

Kehadiran para penagih utang di ruang publik tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, muncul dugaan adanya tindakan intimidatif hingga upaya menguasai kendaraan milik warga yang disebut berkaitan dengan persoalan tunggakan pembiayaan.

Situasi tersebut turut mendapat perhatian Laskar Agung Macan Ali Nusantara Kesultanan Cirebon. Organisasi tersebut menyatakan siap turun tangan apabila praktik penagihan di lapangan dinilai telah mengarah pada tindakan yang meresahkan masyarakat.

Panglima Tinggi Laskar Macan Ali, Prabu Diaz, menegaskan bahwa persoalan tunggakan pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum serta prosedur yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan tekanan maupun konflik di ruang publik.

“Tidak boleh mengambil atau menguasai barang seseorang secara paksa tanpa adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan,” tegas Prabu Diaz.

Menurutnya, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur memiliki mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, apabila terjadi perselisihan terkait pembayaran angsuran maupun status kendaraan, penyelesaiannya harus tetap mengedepankan aturan hukum dan menghormati hak masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar setiap pihak yang menjalankan aktivitas penagihan tidak menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan rasa takut, tekanan, ataupun keresahan di tengah masyarakat.

Sorotan terhadap aktivitas matel di Kota Cirebon ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya penegakan aturan dalam praktik penagihan kendaraan bermotor. Masyarakat berharap setiap proses penagihan dilakukan secara profesional, persuasif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laskar Macan Ali menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses penagihan yang sah. Namun, apabila ditemukan tindakan yang diduga melanggar hukum atau merugikan masyarakat, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Dengan mencuatnya persoalan ini, publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan aktivitas penagihan kendaraan di ruang publik tetap berada dalam koridor hukum, sehingga tidak berkembang menjadi konflik antara penagih, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat.

Prinsipnya, persoalan utang tetap harus diselesaikan dengan aturan dan hukum, bukan dengan tekanan ataupun tindakan sepihak.
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال