Cirebon, Chansmedia.net
Setelah melalui proses penyidikan dan pemberkasan yang cukup panjang, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017–2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menyatakan berkas perkara tiga tersangka telah lengkap atau P-21. Selanjutnya, Penuntut Umum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II untuk kepentingan proses penuntutan.
Kasi Intel Kejari Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, SH, mengatakan proses Tahap II telah dilaksanakan terhadap tiga tersangka, masing-masing berinisial DG, ZA, dan AS.
“Berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” ujar Roy.
Roy menjelaskan, tersangka DG merupakan mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon. Sementara ZA tercatat sebagai Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, sedangkan AS merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Penyimpangan tersebut, antara lain, diduga melibatkan penggunaan identitas pegawai dan debitur, proses analisis serta persetujuan kredit yang dilakukan secara proforma, pelengkapan dokumen setelah pencairan kredit, hingga penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, perkara tersebut kini memasuki fase penting dalam proses penegakan hukum.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran kredit pada lembaga keuangan milik daerah.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan perusahaan maupun kepentingan masyarakat.
Kejaksaan menegaskan, proses penanganan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.
Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


