Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang kepala sekolah dan guru sekolah dasar di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas yang diduga memperlihatkan tindakan asusila keduanya di lingkungan sekolah beredar di media sosial. Pemerintah daerah meminta masyarakat tidak menyebarluaskan kembali rekaman tersebut, terutama karena dikhawatirkan dapat diakses oleh anak-anak.
Kedua ASN Sudah Dipindahkan
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan, penanganan terhadap kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut telah dilakukan sejak awal Agustus 2026.
Kepala sekolah yang bersangkutan telah ditarik dari sekolah dan ditempatkan di lingkungan dinas, sementara guru yang terlibat dipindahkan ke tempat tugas lain. Langkah tersebut dilakukan sembari proses pemeriksaan dan penanganan administratif berlangsung.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan menyatakan laporan mengenai kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kedua pihak.
Rekaman CCTV Menjadi Bukti Pemeriksaan
Informasi yang beredar menyebutkan kamera CCTV dipasang secara swadaya oleh warga dan komite sekolah pada akhir Juli 2026 setelah muncul kecurigaan mengenai aktivitas kedua oknum tersebut di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, Saim, kamera tersebut dipasang di bagian atas ruang guru yang mengalami kerusakan. Rekaman kemudian menjadi dasar untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.
Namun, pihak sekolah dan pemerintah daerah tetap melakukan proses pemeriksaan sesuai mekanisme kepegawaian dan tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan sanksi.
Terancam Sanksi Kepegawaian
Pemkab Pekalongan telah membentuk tim yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menangani kasus tersebut.
Sanksi terhadap kedua ASN masih menunggu hasil pemeriksaan. Pemkab menyebut sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku, termasuk kemungkinan hukuman berat apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran rekaman yang beredar dan menyerahkan proses penanganan kepada pihak berwenang.
Imbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diminta tidak mengunduh, menyimpan, maupun menyebarluaskan video bermuatan asusila tersebut. Selain berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan, penyebaran konten semacam itu juga dapat berdampak buruk terhadap lingkungan pendidikan.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan administratif. Karena itu, identitas kedua pihak tidak perlu disebarluaskan sebelum terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang.

