📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%

Diduga Dipukul di Pos Security MBG, Iwan Lapor ke Polsek Sukatani


Bekasi, Chansmedia.net 

Seorang petugas security MBG Sukatani 02 sekaligus Ketua BPPKB Banten Ranting Desa Sukamulya, Iwan (49), melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, Sabtu (22/8/2026) sore.

Laporan itu diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/126/VIII/2026/Sek.Skt pukul 18.30 WIB. Iwan datang didampingi Cahyono selaku Danpropos Ranting Desa Sukamulya BPPKB Banten bersama sejumlah anggota organisasi.


Berdasarkan uraian di STPL, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.25 WIB di Pos Security MBG Sukatani 02, Kampung Srengseng RT 007/RW 002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Saat itu Iwan disebut baru selesai salat Ashar dan sedang duduk di pos. Tiba-tiba datang seorang pria bernama MH yang dikenalnya di MBG bagian Aslap. Dalam laporan, MH diduga melakukan pemukulan dan penendangan.

Tidak hanya itu, seorang perempuan bernama DA yang disebut sebagai istri terlapor juga diduga ikut membantu dalam kejadian tersebut.

Akibat kejadian itu, Iwan mengaku mengalami luka di kepala, kening, bibir, dan dada sebelah kiri. Untuk memperkuat laporan, ia melampirkan hasil visum sebagai barang bukti.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tertulis dalam uraian singkat kejadian pada STPL.

Perkara ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 471 KUHP. Dalam dokumen, MH dicantumkan sebagai terlapor. Sementara nama saksi belum tercantum.

Merespons cepat laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotman Panjaitan bersama Bripda Aep Saepulloh langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara.

Pengecekan TKP merupakan langkah awal kepolisian dalam menindaklanjuti laporan korban. Selanjutnya proses penyelidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Sukatani belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil cek TKP maupun perkembangan penyelidikan.

Nama terlapor dan kronologi dalam berita ini mengacu pada isi STPL Polsek Sukatani. Status terlapor bukan berarti terbukti bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Adi)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال