Cirebon, Chansmedia.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait data kependudukan seorang warga yang disebut hilang dari sistem administrasi kependudukan.
Warga tersebut yakni Muhammad Dewa Pratama (26), warga Kanoman Selatan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Sebagai bentuk respons sekaligus memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dapat diakses seluruh masyarakat, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan, bersama jajaran mendatangi langsung kediaman Dewa.
Petugas melakukan perekaman biometrik KTP elektronik (e-KTP) secara jemput bola, mengingat yang bersangkutan memiliki keterbatasan sehingga membutuhkan pelayanan khusus di tempat tinggalnya.
Andi Armawan menjelaskan, pelayanan jemput bola merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Kota Cirebon untuk memastikan tidak ada warga yang kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan hanya karena keterbatasan kondisi fisik maupun situasi tertentu.
Menurutnya, pelayanan khusus tersebut dapat diberikan kepada sejumlah kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maupun warga yang sedang sakit.
“Untuk warga yang memiliki keterbatasan, kami memang memberikan pelayanan jemput bola. Kami datang langsung ke rumah agar mereka tetap mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Andi.
Terkait informasi yang menyebut data kependudukan Dewa hilang dari sistem, Andi menegaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, persoalan tersebut bukan disebabkan data kependudukan yang hilang.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Dewa sebelumnya belum pernah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data biometriknya memang belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan pusat.
Dengan dilakukan perekaman secara langsung di kediamannya, Disdukcapil Kota Cirebon kini dapat memproses administrasi kependudukan Dewa sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen, tetapi juga memastikan masyarakat yang memiliki keterbatasan tetap mendapatkan akses pelayanan secara adil dan manusiawi.
Disdukcapil Kota Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kehilangan data kependudukan sebelum dilakukan verifikasi melalui kanal resmi.
Pemerintah daerah memastikan setiap persoalan administrasi kependudukan akan ditelusuri dan ditangani sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.


