📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%

Kuwu Diberhentikan Tetap, Pemdes Ciledug Tengah Segera Siapkan Pj Kuwu

Cirebon, Chansmedia.net — 

Pemerintah Desa (Pemdes) Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, segera mengambil langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan Kuwu setelah keputusan pemberhentian tetap terhadap Kuwu Yudha Irwansyah diterima oleh pemerintah desa.

Dengan diterimanya keputusan tersebut, tahapan pengisian kekosongan jabatan Kuwu kini dapat segera diproses sesuai mekanisme pemerintahan desa. Langkah awal akan dilakukan melalui koordinasi antara Pemdes Ciledug Tengah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pemerintah Kecamatan Ciledug.

Camat Ciledug, H Mpep Maman Surachman, membenarkan bahwa surat keputusan pemberhentian tetap tersebut telah diterima pemerintah desa.
Menurutnya, keputusan itu menjadi dasar legal bagi pemerintah desa untuk melanjutkan tahapan pengisian jabatan Kuwu yang kosong.

“Secara legalitas, Saudara Yoga sudah diberhentikan tetap,” ujar Mpep saat dikonfirmasi.

Mpep menjelaskan, setelah keputusan pemberhentian diterima, Pemdes Ciledug Tengah akan melakukan koordinasi dengan BPD dan pihak kecamatan. Koordinasi tersebut menjadi bagian penting sebelum dilaksanakannya musyawarah desa untuk mengusulkan calon Penjabat (Pj) Kuwu.

“Desa akan segera bermusyawarah untuk mengusulkan calon Pj Kuwu,” katanya.

Calon Pj Kuwu Berasal dari Unsur PNS
Terkait mekanisme pengisian jabatan sementara tersebut, Mpep menyampaikan bahwa calon Pj Kuwu pada prinsipnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persyaratan administratif, calon yang nantinya diusulkan juga akan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa transisi.

“Calon Pj harus memenuhi persyaratan dan berasal dari unsur PNS,” jelasnya.
Pengisian Pj Kuwu diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan Desa Ciledug Tengah tetap berjalan secara efektif, sekaligus memberikan kepastian dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa.

Dengan demikian, tahapan musyawarah desa menjadi langkah penting untuk menentukan usulan calon Pj Kuwu sebelum proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemdes Ciledug Tengah bersama BPD dan Pemerintah Kecamatan Ciledug kini bersiap menjalankan tahapan tersebut secara administratif dan sesuai mekanisme pemerintahan desa.
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال