📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%

Pedagang Pasar PND Bayar di Tengah Tekanan Penyegelan, Ketua Asosiasi: Bukan Karena Mengakui Kewajiban


Makassar, Chansmedia.net

Pedagang Pasar Pusat Niaga Daya (PND) ramai-ramai melakukan pembayaran setelah sebelumnya dihadapkan pada ancaman penyegelan kios. Bahkan, disebutkan sekitar 80 hingga 90 persen pedagang telah melakukan pembayaran.

Ketua Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pasar PND mengakui bahwa sebagian besar pedagang memang telah melakukan pembayaran. Namun, menurutnya, pembayaran tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan bahwa pedagang menerima kewajiban membayar sewa atau kontrak atas tempat usaha yang mereka tempati.

“Pedagang membayar bukan karena sadar bahwa itu adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Mereka membayar karena ingin menyelamatkan kiosnya dari penyegelan,” ujar Ketua Asosiasi.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian pedagang merasa berada dalam posisi tertekan. Pedagang bahkan mempertanyakan mengapa mereka harus membayar sewa atau kontrak atas kios yang menurut mereka memiliki persoalan status hak dan dasar pengenaan pembayaran yang masih dipersoalkan.

“Kami merasa dihadapkan pada pilihan yang sulit. Kalau tidak membayar, kios terancam disegel. Kalau membayar, seolah-olah kami mengakui bahwa kewajiban sewa atau kontrak tersebut benar. Pedagang merasa berada dalam tekanan,” katanya.

Situasi semakin menjadi sorotan karena dalam proses penertiban dan penyegelan, menurut keterangan pedagang, mereka berhadapan dengan Satpol PP serta petugas pengamanan berbadan besar atau bodyguard. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan rasa takut di kalangan pedagang.

Ketua Asosiasi menegaskan, persoalan tersebut belum selesai meskipun sebagian besar pedagang telah melakukan pembayaran.

“Pembayaran itu bukan berarti perjuangan kami selesai. Sampai sekarang kami masih melakukan perlawanan terhadap cara-cara yang kami nilai kurang elegan dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Ia mengatakan, Asosiasi tetap menempuh jalur administratif dan hukum dengan menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kantor Pertanahan/BPN, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian Daerah (Kapolda), serta DPRD Kota Makassar.

Khusus kepada DPRD Kota Makassar, Asosiasi mengaku telah menyampaikan surat sekitar tiga bulan lalu. Namun hingga kini, menurut Ketua Asosiasi, belum ada tanggapan atau tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.

“Kami sangat kecewa. Harapan kami besar kepada DPRD karena di sanalah tempat kami menyampaikan aspirasi rakyat. Kami datang membawa persoalan dan berharap suara pedagang didengar. Tetapi sampai sekarang surat kami sudah sekitar tiga bulan dan belum mendapatkan tanggapan yang kami harapkan,” ujarnya.

Ia menilai, DPRD seharusnya dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pedagang dengan pihak pengelola pasar guna mencari penyelesaian yang adil dan transparan.

“Pedagang bukan tidak mau membayar. Yang kami persoalkan adalah dasar kewajibannya, status tanah, hak atas kios, serta cara penagihan dan penyegelan. Semua itu harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” katanya.

Ketua Asosiasi berharap Pemerintah Kota Makassar, DPRD, BPN, serta pihak Perumda Pasar Makassar Raya dapat duduk bersama dan membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pengelolaan dan penarikan pembayaran dari pedagang Pasar PND.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pasar tidak semestinya dilakukan dengan pendekatan tekanan atau penyegelan, tetapi melalui dialog, transparansi dokumen, serta kepastian hukum.

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan keadilan. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang pedagang mempunyai kewajiban, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada hak pedagang, itu juga harus dihormati. Jangan sampai pedagang membayar hanya karena takut kiosnya disegel,” pungkasnya.


(samsul hadi)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال