Surat Teguran Satpol PP Tuai Kekecewaan Pedagang, Pengamat: Negara Harus Hadir Memberikan Solusi, Bukan Sekadar Menggusur

Cirebon, Chansmedia.net – Surat Teguran I yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kepada para pengguna bangunan liar dan pedagang kaki lima di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Beber, menuai reaksi dari para pedagang. 

Salah seorang pedagang, Ade, mengaku sangat kecewa atas langkah penertiban tersebut karena dinilai belum memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil.

Berdasarkan surat bernomor 300/41/Satpol PP tertanggal 5 Agustus 2026, Satpol PP memerintahkan para pedagang menghentikan penggunaan lokasi, membongkar atau memindahkan bangunan, lapak maupun barang dagangan secara mandiri, serta mengosongkan lokasi paling lambat tiga hari setelah surat diterima.

Ade menilai pemerintah semestinya tidak hanya mengedepankan penegakan aturan, tetapi juga menghadirkan solusi yang manusiawi bagi para pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

"Kami hanya mencari nafkah untuk keluarga. Negara seharusnya hadir memberikan solusi, bukan hanya menggusur. Kalau memang harus ditata, berikan tempat yang layak agar kami tetap bisa berusaha," ujarnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Nurzaman, menilai terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian dalam kebijakan penertiban tersebut.

Menurutnya, berdasarkan kondisi di lapangan, para pedagang berjualan berada sekitar satu meter di bawah trotoar sehingga perlu dikaji lebih mendalam apakah benar telah mengganggu fungsi fasilitas umum atau ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam aturan.

"Penataan kawasan memang penting, tetapi harus mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan. Jangan sampai masyarakat kecil yang hanya berusaha mencari makan justru dipersulit.

Pemerintah perlu mengedepankan dialog, kajian teknis yang objektif, serta menyediakan alternatif lokasi sebelum melakukan penertiban," kata Nurzaman.

Ia menambahkan, kebijakan penertiban idealnya tidak hanya berorientasi pada penegakan regulasi, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari sektor informal.

Hingga berita ini disusun, pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon telah menerbitkan surat teguran sebagai dasar penertiban.

Redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Cirebon terkait dasar teknis penetapan lokasi tersebut sebagai pelanggaran serta langkah pemerintah dalam menyiapkan solusi bagi para pedagang terdampak.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat teguran yang diterima redaksi serta keterangan dari pihak pedagang dan pengamat. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال