Cirebon, Chansmedia.net-
Becak listrik bantuan Presiden RI Prabowo Subianto yang disalurkan kepada para pengemudi becak di Kota Cirebon ditegaskan bukan merupakan barang yang bebas diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyebut bantuan tersebut menjadi angin segar bagi para pengemudi becak, khususnya mereka yang secara fisik sudah tidak berada pada usia produktif.
Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap penerima. Becak listrik bantuan tidak diperkenankan untuk dijual, dipindahtangankan, dipinjamkan, disewakan, maupun digadaikan kepada pihak lain.
“Enggak bisa dipindahtangankan. Sanksinya langsung dari Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN),” ujar Edo.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah disampaikan sejak awal penyerahan bantuan dan dituangkan dalam surat atau lembar pernyataan yang diterima serta disepakati oleh masing-masing penerima.
Karena itu, Edo mengingatkan agar para penerima tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati. Bantuan tersebut diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi becak.
“Sudah ada pernyataannya. Jadi penerima harus memahami dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Larangan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa becak listrik bantuan Presiden memiliki peruntukan khusus dan tidak semestinya diperlakukan layaknya aset pribadi yang dapat diperjualbelikan secara bebas.
Apabila terjadi pelanggaran, penerima dapat berhadapan dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan oleh pihak pemberi bantuan, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila ketentuan tersebut mengarah pada persoalan hukum.
Pemerintah Kota Cirebon pun berharap bantuan becak listrik tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga tujuan program untuk memberikan dukungan kepada para pengemudi becak benar-benar memberikan manfaat dalam jangka panjang.

