📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
Berita Terkini Update otomatis setiap 10 menit
Memuat berita terbaru...

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tenant GTC Cirebon Kembali Bergulir, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum dan Telusuri Dugaan TPPU

Cirebon, Chansmedia.net — Perkara dugaan penggelapan dana hasil persewaan tenant di Gunungsari Trade Center (GTC) Kota Cirebon kembali menjadi perhatian. 

Perkara tersebut kini memasuki babak lanjutan setelah pihak pelapor mengajukan permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta kepastian terkait perkembangan penanganan perkara yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Frans Mangasitua Simanjuntak, selaku Direktur PT Prima Usaha Sarana (PT PUS), perusahaan yang mengelola GTC Kota Cirebon.

Frans Simanjuntak merupakan pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, ia meminta agar proses penanganan perkara mendapatkan perhatian dan kepastian hukum, termasuk terhadap dugaan adanya aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Menurut pihak kuasa hukum, dugaan perkara tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pengelolaan atau penerimaan dana hasil persewaan tenant.

Mereka menilai terdapat aspek lain yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, khususnya apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan indikasi adanya perpindahan atau penggunaan dana yang berkaitan dengan tindak pidana asal.

Atas dasar itu, permohonan perlindungan hukum sekaligus permintaan kepastian perkembangan perkara disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut serta melakukan pendalaman secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak. 

Apabila terdapat indikasi tindak pidana lain, termasuk dugaan TPPU, tentu perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pokok permohonan yang disampaikan melalui tim kuasa hukum pelapor.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berproses. Seluruh pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut atas perkara ini masih menunggu proses penanganan dan pendalaman dari aparat penegak hukum.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال