HALMAHERA BARAT - Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan perkebunan antar Desa Gamsungi dengan Desa Tibobo, Kecamatan Ibu Selatan.
Upaya penyelesaian ini dilakukan pemerintah setempat di ruang rapat Bupati Halmahera Barat, Selasa (23/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Jufri Muhamad, didampingi Sekda Julius Marau. Turut hadir dalam rapat ini yakni, Kapolres Halmahera Barat, serta perangkat, PLH Danramil 1501-05/Ibu, sejumlah OPD, serta Kades kedua desa dan sejumlah warga yang bersengketa.
Rapat yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Barat ini bertujuan melakukan penyelesaian sengketa lahan perkebunan warga Gamsungi-Tibobo secara keeluargaan.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Djufri Muhamad menegaskan sengketa lahan tersebut sudah memiliki kesepakatan antar kedua belah pihak sejak 2012 silam, di mana kesepakatan yang dimaksud telah tertuang dalam berita acara dan ditandatangani pihak-pihak terkait.
“Saya rasa dalam hal ini kita berpatokan pada surat yang sudah disepakati bersama pada tahun 2012. Lokasi perkebunan itu ada Hutan Lindung dan Hutan Produksi” sebut Djufri.
Selain itu, Djufri menekankan pentingnya peran Kepala Desa untuk mensosialisasikan pembuatan sertifikat lahan perkebunan, sehingga kedepannya tidak menimbulkan permasalahan yang serupa.
“Lokasi perkebunan masyarakat juga ada beberapa masyarakat yang belum memiliki sertifikat Tanah sehingga hal ini di kemudian hari selalu timbul permasalahan, peran Kepala Desa agar mengambil langkah atau sosialisasi kepada masyarakat masing-masing untuk membuat surat hak milik tanah agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan-permasalahan seperti ini terjadi,” tuturnya
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot menyampaikan tugas pihaknya adalah menciptakan kenyamanan untuk masyarakat di dua desa.
“Tugas kami pihak kepolisian adalah membuat masyarakat dari kedua Desa agar merasa nyaman,” ucap Teguh.
Teguh juga menyentil surat kesepakatan kedua desa pada 2012 lalu yang menjadi patokan rapat tersebut. Meski begitu, dirinya menegaskan lahan tersebut merupakan hutan lindung yang berarti tanah milik negara.
“Tanaman yang bapak dan ibu tanam pada waktu lampau itu merupakan tanaman milik bapak ibu sekalian, akan tetapi tanahnya tetap milik negara, dimana Bapak Ibu hanya menggunakan dalam undang-undang yang mengatur sebagai Hak Guna Pakai, bukan hak milik. Akan tetapi jika ada salah satu masyarakat yang melakukan pengrusakan di lokasi yang bapak ibu tanami tumbuhan itu juga dilindungi oleh negara, sehingga bisa dilaporkan ke pada pihak kepolisian agar bisa diproses Hukum,” tegasnya.
Teguh juga menekankan peran aktif pemerintah Desa. Ia meminta agar selalu mengutamakan kebersamaan dan penjelasan yang baik jika terjadi masalah antarkedua desa.
Sementara aduan masyarakat Gamsungi terkait masalah tersebut ke pihak kepolisian, Teguh mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan. Akan tetapi mereka berupaya agar diselesaikan secara kekeluargaan.



