📈 SAHAM
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%
ASII 4.760 ▲ 0,42%
GOTO 72 ▲ 2,86%
ANTM 3.250 ▼ 0,61%
BBNI 5.100 ▲ 0,59%
ICBP 11.450 ▲ 0,22%
UNVR 1.845 ▼ 0,80%
BBCA 9.125 ▲ 1,10%
BBRI 4.120 ▲ 0,85%
BMRI 5.875 ▲ 1,03%
TLKM 2.850 ▼ 0,35%

Dugaan Penampungan Emas Hasil PETI di Melawi Disorot, Warga Minta Aparat Telusuri Pemodal

MELAWI, CHANSMEDIA.NET  

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan. Selain persoalan aktivitas penambangan yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah, perhatian masyarakat juga tertuju pada dugaan adanya pihak-pihak yang menampung atau membeli emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Salah satu nama yang disebut-sebut oleh warga adalah Jompok bersama istrinya. Keduanya diduga telah lama menjalankan usaha jual beli emas di wilayah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Namun, terkait dugaan bahwa emas yang dibeli tersebut berasal dari aktivitas PETI, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang dapat memastikan tudingan tersebut.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar wilayah tersebut menyebut nama Jompok bukanlah sosok yang asing. Menurut warga, aktivitas jual beli emas yang dilakukan pasangan tersebut telah cukup dikenal masyarakat.

“Kalau di sini sih nama itu tidak asing dan diketahui bisnisnya memang tukang beli emas. Ilegal atau legal kami tidak tahu, tanya sama polisi dong, mungkin mereka paham,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga tersebut, persoalan PETI di Melawi bukan hanya menyangkut para pekerja yang berada langsung di lokasi tambang. Masyarakat menilai rantai aktivitas pertambangan tanpa izin juga perlu ditelusuri hingga kepada pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung hasil tambang, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Warga menyebut selama ini penertiban terhadap aktivitas PETI kerap menyasar para pekerja lapangan. Sementara itu, pihak yang diduga berada di belakang aktivitas pertambangan atau menjadi pemodal dinilai belum banyak tersentuh proses hukum.

“Di sini, maling emas sulit ditemukan. Paling pekerja kasarnya saja yang banyak ditertibkan. Itu pun waktunya cuma sebentar, begitu tenang dan aman ya operasi lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang liar disebut masih dapat ditemukan di sejumlah lokasi. Menurutnya, keberadaan pemodal atau pihak yang berada di balik aktivitas tersebut menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat.

“Tambang liar sih ada, hanya pemodal, tauke buncit dan pemain belakang belum pernah ketangkap. Tapi kalau anak bawang sering,” katanya.

Pernyataan warga tersebut menjadi salah satu gambaran keresahan masyarakat terkait keberadaan PETI yang dinilai tidak hanya berdampak terhadap aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja tambang di lapangan, tetapi juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi hasil tambang. Jika ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal, penampung, maupun pihak lain yang terlibat, warga meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, tudingan mengenai Jompok dan istrinya sebagai pihak yang diduga menampung emas hasil PETI masih sebatas informasi dan pernyataan dari masyarakat. Belum ada konfirmasi resmi dari Jompok maupun istrinya terkait tudingan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas penampungan emas hasil PETI. Konfirmasi dari aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang disebut.

Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan seseorang terlibat tindak pidana sebelum adanya keterangan resmi serta proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat berharap penanganan PETI di Kabupaten Melawi dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga tidak berhenti pada penertiban pekerja lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal dan penampung hasil aktivitas pertambangan tanpa izin.(007/D. Arifin)

sumber : ungkapfakta.info

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال